Pemerintah Desa

Peran dan Fungsi dalam Administrasi dan Pemerintahan Desa

Kepala Desa memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi-fungsi Kepala Desa mencakup tata praja Pemerintahan, peraturan desa, pertanahan, ketentraman, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan pengelolaan wilayah. Selain itu, Kepala Desa juga bertanggung jawab atas pembangunan sarana prasarana, pendidikan, dan kesehatan di desa. Pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan menjaga hubungan dengan lembaga lain juga menjadi bagian dari tugasnya.

Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam administrasi desa, termasuk tata naskah, surat menyurat, arsip, dan urusan umum serta keuangan desa. Kepala urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan bertugas dalam administrasi, keuangan, dan perencanaan desa. Kepala Kewilayahan membantu Kepala Desa dalam menjaga ketertiban, mengawasi pembangunan, dan membina kemasyarakatan di wilayahnya. Kepala seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan melaksanakan tugas operasional, termasuk manajemen Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ini adalah struktur dan fungsi dalam Pemerintahan Desa yang penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Apratur Desa

Bersama Membangun Desa

WAYAN ADRIANTO

WAYAN ADRIANTO

Kepala Desa

AMALIA NOVIANA

AMALIA NOVIANA

Sekretaris Desa

AHMAD ALLIF RIZKI

AHMAD ALLIF RIZKI

Jabatan Baru

AHLUL

AHLUL

Jabatan Baru

ADINI SEPTIA LISTA

ADINI SEPTIA LISTA

Bendahara